Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, Keasistenan Pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mempunyai fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP); b. melakukan telaah terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk ditetapkan rencana tindak lanjut dalam tahapan resolusi dan monitoring; c. meminta dokumen terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada unit pemeriksaan yang menangani permasalahan maupun kepada pihak pelapor dan terlapor; d. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) secara periodik; e. melakukan kooordinasi dengan Perwakilan; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
