PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 50
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring. (2) Keasistenan Pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dipimpin oleh seorang kepala.
