PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan penelaahan, pengindentifikasian dan analisis permulaan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diusulkan untuk memperoleh penanganan penyelesaian melalui mekanisme resolusi dan monitoring.
