PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Resolusi dan Monitoring terdiri atas: a. Keasistenan Pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP); b. Keasistenan Resolusi; dan c. Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring.
