Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 45, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang di bidang pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), resolusi serta rekomendasi dan monitoring; b. koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana tahunan dan anggaran di bidang resolusi dan monitoring; c. mengorganisir, mengkoordinasikan pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP); d. melakukan telaah terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk ditindaklanjuti dalam tahapan resolusi dan monitoring; e. mengorganisir, mengkoordinasikan, dan melakukan kegiatan teknis mediasi; f. melakukan monitoring atas kesepakatan mediasi;
g. mengorganisir, melaksanakan sidang pemeriksaan sampai menghasilkan putusan ajudikasi khusus; h. melakukan penyusunan, menyerahkan rekomendasi; i. melakukan monitoring atas pelaksanaan rekomendasi; j. melakukan penutupan laporan masyarakat yang telah mendapatkan penyelesaian melalui tahapan kegiatan resolusi dan monitoring; k. menyusun daftar rekomendasi yang telah dilaksanakan, dilaksanakan sebagaian, dan tidak dilaksanakan untuk diusulkan tindak lanjutnya dalam Rapat Pleno; l. pembinaan dan pelaksanaan administrasi pada lingkup Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring; m. mengkoordinasikan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring secara periodik; dan n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
