PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Resolusi dan Monitoring mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Resolusi serta Rekomendasi dan monitoring.
