PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 140
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, kepala keasistenan utama dan kepala keasistenan yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan penetapan kepala keasistenan utama dan kepala keasistenan yang baru berdasarkan Peraturan Ombudsman ini.
