Pasal 141
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman
(Berita Negara Republik INDONESIA INDONESIA Tahun 2018 Nomor 478) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA INDONESIA Tahun 2012 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik INDONESIA di Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 466) sepanjang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
