PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 139
BAB 4 — PENEMPATAN ASISTEN PADA KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Syarat, tata cara
penempatan jabatan pada keasistenan utama dan keasistenan di lingkungan Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno. (2) penempatan asisten pada keasistenan utama, keasistenan, dan pada kelompok fungsional asisten ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman.
(3) penempatan asisten perwakilan pada Keasistenan Pengaduan Masyarat, Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, serta kelompok fungsional asisten ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.
