Pasal 138
BAB 3 — TATA KERJA KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) kepala keasistenan utama dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelesaian laporan bertanggung jawab memeriksa terlapor dan/atau pihak terkait yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya, direktur pada BUMN, direktur utama pada BUMD, atau dalam jabatan setara lainnya.
(2) kepala keasistenan dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelesaian laporan bertanggung jawab memeriksa terlapor dan/atau pihak terkait yang memiliki jabatan pimpinan tinggi pratama, manajer pada BUMN, atau dalam jabatan setara lainnya. (3) Kepala Perwakilan dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelesaian laporan bertanggung jawab memeriksa terlapor dan/atau pihak terkait yang memiliki jabatan kepala daerah dan kepala instansi vertikal di daerah, atau dalam jabatan setara lainnya. (4) kepala keasistenan perwakilan dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelesaian laporan bertanggung jawab memeriksa terlapor dan/atau pihak terkait yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi madya di daerah, atau dalam jabatan setara lainnya. (5) kepala keasistenan utama, kepala keasistenan, kepala perwakilan dan kepala keasistenan perwakilan dalam menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi maupun fungsi lainnya tetap mempertimbangkan kesamaan kedudukan dengan pihak atau institusi terkait.
