Pasal 137
BAB 3 — TATA KERJA KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Keasistenan Utama Manajemen Mutu, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, Keasistenan Utama I, Keasistenan Utama II, Keasistenan Utama III, Keasistenan Utama IV, Keasistenan Utama V, Keasistenan Utama VI, Keasistenan Utama VII dan Perwakilan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Ombudsman serta dengan instansi lain di luar Ombudsman berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) kepala keasistenan bertanggung jawab atas pencapaian rencana/program kerja/kegiatan dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam dokumen anggaran/kontrak kinerja. (3) dalam pencapaian rencana/program kerja/kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala keasistenan utama, kepala keasistenan wajib melakukan kontrol dan koordinasi dengan sebaik- baiknya kepada/dengan pimpinan. (4) dalam rangka pelaksanaan tugasnya kepala keasistenan utama, kepala keasistenan secara berjenjang wajib menyusun laporan kegiatan dan laporan kinerja secara periodik. (5) kepala keasistenan utama, kepala keasistenan melakukan supervisi terhadap permasalahan layanan publik yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui biro yang membidangi hubungan masyarakat. (6) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada biro yang membidangi hubungan masyarakat sebagai bahan laporan kegiatan dan biro yang membidangi perencanaan keuangan sebagai bahan laporan kinerja. (7) laporan yang diterima dapat dijadikan bahan analisis dan evaluasi lebih lanjut dalam rangka peningkatan kinerja.
