PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 136
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan. (2) Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan dipimpin oleh seorang kepala. (3) Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan membawahi kelompok fungsional Asisten.
