Pasal 135
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 134, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan mempunyai fungsi: a. melakukan inventarisasi permasalahan dan identifikasi potensi maladministrasi serta pihak terkait pada permasalahan layanan publik; b. mengumpulkan data terkait pelayanan publik dengan metode pemetaan dan/atau kompilasi terhadap data laporan, isu pelayanan publik, informasi/data pemangku kepentingan pada permasalahan layanan publik; c. melakukan telaah atas hasil kompilasi dan pemetaan dalam rangka menentukan permasalahan layanan publik, pihak yang diduga terlibat dan potensi Maladministrasi pada permasalahan layanan publik; d. melakukan kegiatan analisis dalam rangka mengidentifikasi penyebab maladministrasi dan memastikan telah terjadi maladministrasi dalam lingkup Perwakilan; e. melakukan kegiatan survei dan kajian sebagai satu kesatuan kegiatan analisis pada pada lingkup Perwakilan; f. melakukan pengumpulan data secara langsung atas permasalahan layanan publik dalam rangka analisis dan perumusan saran pada lingkup Perwakilan; g. melakukan telaah atas permasalahan layanan publik dalam rangka analisis pada lingkup Perwakilan; h. melakukan perumusan saran atas permasalahan layanan publik dalam rangka analisis dan perumusan saran pada lingkup Perwakilan;
i. melakukan penyampaian saran perbaikan penyelenggaraan layanan publik kepada instansi penerima saran pada lingkup Perwakilan; j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Pencegahan Maladministrasi secara periodik; k. melakukan koordinasi dengan Keasistenan Utama dan/atau antar Perwakilan; l. membangun jaringan kerja; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
