PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 4
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dan memiliki benturan kepentingan wajib mengungkapkan secara tertulis kepada Nasabah adanya benturan kepentingan atas Efek yang ditransaksikan tersebut dengan ketentuan: a. Pengungkapan dilakukan pada saat melakukan perjanjian tertulis (kontrak) pengelolaan investasi dalam Portofolio Efek dengan Nasabah, jika Efek yang menjadi Portofolio Efek sudah ditentukan oleh Nasabah dalam perjanjian.
b. Pengungkapan dilakukan sebelum melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Nasabah, jika penentuan Efek yang menjadi Portofolio Efek:
- direkomendasikan Manajer Investasi namun keputusannya ditangan Nasabah; atau
- diserahkan sepenuhnya kepada Manajer Investasi.
