PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Manajer Investasi wajib menjadi anggota asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi wajib memiliki kode etik. (3) Kode etik yang dibuat dan ditetapkan oleh asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi dilarang bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. (4) Ketentuan mengenai asosiasi yang mewadahi Manajer Investasi diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
