Pasal 5
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
(1) Anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi wajib mengungkapkan kepada Manajer Investasi: a. ada atau tidak adanya kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau Pihak terafiliasinya sejak mulai menjabat atau bekerja pada Manajer Investasi; dan b. setiap terjadi perubahan kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui nomine atau Pihak terafiliasinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a termasuk kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek yang dimiliki oleh Pihak dimaksud selama menjabat atau bekerja pada Manajer Investasi. (2) Anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja kepada Manajer Investasi dimaksud sebelum dan sesudah melaksanakan transaksi jual atau beli Efek yang dilakukan oleh: a. yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi, nomine, dan/atau Pihak terafiliasinya yang merupakan Pihak dimana yang bersangkutan mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. nomine atau Pihak terafiliasinya yang merupakan Pihak dimana yang bersangkutan mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi yang melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadi, nomine, dan/atau Pihak terafiliasinya yang merupakan Pihak dimana anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang: a. melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu atas dasar adanya informasi Nasabah akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar dengan tujuan untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian; b. melakukan transaksi silang dengan Nasabah Manajer Investasi; dan/atau c. menjual Efek yang dimiliki kurang dari 30 (tiga puluh) hari. (4) Pengungkapan kepentingan atau kepemilikan anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi atas suatu Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan secara tertulis kepada Manajer Investasi sebelum dan sesudah melakukan transaksi jual atau beli Efek untuk kepentingan pribadinya, nomine dan/atau Pihak terafiliasinya yang merupakan Pihak dimana anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi mempunyai kepemilikan atas suatu
Efek baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di bawah koordinasi Fungsi Kepatuhan Manajer Investasi.
