PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 31
BAB 4 — PERLAKUAN PELAKSANAAN SARAN
(1) Ruang lingkup dalam kegiatan Perlakuan Pelaksanaan Saran meliputi: a. saran perbaikan yang dilaksanakan Penyelenggara; dan b. rencana aksi atau tindak lanjut. (2) Rangkaian kegiatan Perlakuan Pelaksanaan Saran dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak laporan hasil Analisis diserahkan.
