PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 32
BAB 4 — PERLAKUAN PELAKSANAAN SARAN
(1) Perlakuan Pelaksanaan Saran dapat dilakukan dalam bentuk: a. monitoring atas pelaksanaan saran; b. publikasi saran; dan c. pendampingan. (2) Perlakuan Pelaksanaan Saran dilakukan oleh unit yang menangani Perlakuan Pelaksanaan Saran.
