PERBAN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 30
BAB 4 — PERLAKUAN PELAKSANAAN SARAN
Kegiatan Perlakuan Pelaksanaan Saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c bertujuan untuk: a. memastikan saran dilaksanakan oleh instansi penyelenggara; b. terselenggaranya pendampingan pelaksanaan saran; dan
c. memastikan adanya perubahan kebijakan.
