Pasal 24
BAB 7 — SANKSI
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota direksi, anggota dewan komisaris, pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
a. pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. peninjauan kembali persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan sebagai pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri dan/atau pemimpin Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri; c. pencantuman dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test); dan/atau d. merekomendasikan pencabutan atau pembatalan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
