Pasal 23
BAB 7 — SANKSI
(1) Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikenakan sanksi administratif
berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), debitur tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan kepada Bank untuk: a. tidak melanjutkan pemberian fasilitas dalam bentuk apapun kepada debitur yang bersangkutan; b. tidak memberikan fasilitas dalam bentuk apapun kepada debitur yang bersangkutan; dan/atau c. mengkaji kembali penggolongan kualitas dari fasilitas debitur yang bersangkutan.
