Pasal 25
BAB 7 — SANKSI
(1) Pihak Lain yang oleh Otoritas Jasa Keuangan dinilai tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan surat perintah kerja dan kerangka acuan kerja (terms of reference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari, Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa: a. pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa ganti rugi; b. denda sebesar biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian tugas oleh Pihak Lain;
c. merekomendasikan pencabutan atau pembatalan izin usaha kepada instansi yang berwenang; dan/atau d. bagi akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, dikeluarkan dari daftar akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
