PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 38
Tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Analis Kebencanaan dan Pranata Kebencanaan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Bagian Ketiga Pengembangan Kompetensi
