Pasal 37
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan dan Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kompetensi, meliputi:
- kompetensi teknis;
- kompetensi manajerial; dan
- kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan kompetensi sosial
kultural setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Uji Kompetensi
