PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Bagian Kesatu Kedudukan dan Tanggung Jawab
