PERBAN
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; dan
- Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan.
