Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diberhentikan dengan hormat karena: a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. meninggal dunia; c. atas permintaan sendiri; d. perampingan organisasi BPKH; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (2) Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; c. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; d. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja;
e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; dan/atau
