PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 11
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI BPKH a. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban dan hak Pegawai diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
