PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 15
BAB 4 — JABATAN DAN JENJANG JABATAN (1) Jabatan di BPKH meliputi:
(1) Penetapan gaji pokok Pegawai BPKH disusun berdasarkan struktur dan skala gaji dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan/atau kompetensi. (2) Peninjauan gaji pokok Pegawai BPKH dilakukan dalam periode tertentu berdasarkan faktor inflasi dan faktor lain yang ditetapkan Badan Pelaksana.
