PERBAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Pasal 16
BAB 4 — JABATAN DAN JENJANG JABATAN (1) Jabatan di BPKH meliputi:
Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan fasilitas lain bagi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diatur dalam perjanjian kerja.
