Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai Tetap diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban; e. perampingan organisasi; f. pembubaran BPKH; g. diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas; atau h. tidak memenuhi persyaratan sebagai Pegawai BPKH. (2) Pegawai Tetap diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; c. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat; d. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi; dan/atau
