PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a didasarkan atas analisa data hasil pengamatan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga yang mempunyai tugas melakukan pengamatan sesuai jenis ancaman bencana.
(2) Analisa data hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi peringatan bencana; dan b. saran rekomendasi yang harus dilakukan.
