PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
Dalam Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), BNPB dan BPBD berwenang dalam:
a. pengambilan keputusan berdasarkan hasil analisa; b. penyebarluasan hasil keputusan; dan c. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
