PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:
a. perintah Kepala BNPB; atau b. keputusan Kepala Daerah.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. upaya kesiapsiagaan;
b. upaya kedaruratan/perintah evakuasi; dan/atau c. wilayah yang diperkirakan akan terpapar bencana.
