PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 10
BAB 3 — PENGUATAN PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan penguatan kelembagaan.
