PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 9
BAB 3 — PENGUATAN PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Pengambilan tindakan oleh masyarakat dilakukan sebagai langkah penyelamatan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan dan keamanan masyarakat.
(2) Pengambilan tindakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD.
