Pasal 11
BAB 3 — PENGUATAN PELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA
(1) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
(6) Pengoordinasian dan pengintegrasian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui:
a. peningkatan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam Peringatan Dini Bencana; dan b. pembentukan dan pengembangan integrasi data dan informasi Peringatan Dini Bencana.
(7) Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BNPB di tingkat pusat; dan b. BPBD di tingkat daerah.
(8) Selain dilaksanakan oleh BNPB/BPBD, penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat yang memiliki kapasitas dalam Peringatan Dini Bencana.
BAB IV PENDANAAN
Pasal 12
(1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimum urusan bencana, BNPB/BPBD menyusun program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana.
(2) Pendanaan bagi penyusunan program kerja pelaksanaan Peringatan Dini Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
