Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
b. persetujuan pemberian bantuan DSP dari Kepala BNPB atau dapat didelegasikan kepada KPA melalui keputusan; dan c. Kepala BNPB mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi dan kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 9
(1) Permohonan bantuan DSP dari kementerian/lembaga paling sedikit dilengkapi dengan:
a. penetapan status keadaan darurat atau keadaan tertentu atau pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat setingkat eselon I kementerian/lembaga/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai berikut:
- rencana kegiatan/operasi yang mengenai batas waktu penyelesaian;
- rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
- kajian teknis usulan kegiatan.
(2) Permohonan bantuan DSP dari Unit Kerja di Lingkungan BNPB berdasarkan atas:
a. penetapan Status Keadaan Darurat Bencana atau Status Keadaan Tertentu atau Pertimbangan Adanya Risiko Bencana Berdampak Luas yang Ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan b. surat permohonan bantuan DSP ditandatangani oleh pejabat eselon I/kepala pusat terkait yang ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan:
- kajian teknis usulan kegiatan dan/atau kerangka acuan kerja; dan
- rincian kebutuhan anggaran biaya.
Prosedur Verifikasi Dana Siap Pakai
