PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 10
BAB 3 — Bagian Kesatu
(1) Permohonan pemberian bantuan DSP harus dilakukan dilakukan verifikasi.
(2) Pemberian DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala BNPB melalui keputusan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNPB.
KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DANA SIAP PAKAI
Umum
