PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 11
BAB 3 — Bagian Kesatu
Kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP akan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Bantuan Ke Luar Negeri
BAB 3 — Bagian Kesatu
Kegiatan yang dapat dibiayai dengan DSP akan ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Bantuan Ke Luar Negeri