PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 12
BAB 3 — Bagian Kesatu
(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. pengadaan barang/jasa; b. mobilisasi personil; dan/atau c. dana.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai situasi dan kondisi.
Bagian Kesatu Pengelola
