PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan DSP berdasarkan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling sedikit dilengkapi dengan:
a. rekomendasi dari Deputi terkait yang menjelaskan analisis risiko, potensi luasan dampak serta kebutuhan dan rincian biaya untuk kegiatan penanggulangan bencana;
