Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan DSP berdasarkan penetapan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. telah diterima informasi dan rekomendasi peringatan dini/status ancaman bencana dari kementerian/lembaga yang berwenang secara teknis dan telah dilakukan kaji cepat oleh BNPB/BPBD daerah dengan melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya dengan memperhitungkan kemampuan sumber daya daerah terdampak;
b. pelaksanaan rapat koordinasi untuk menetapkan Status Keadaan Tertentu atas inisiatif BNPB; dan
c. penentuan Status Keadaan Tertentu, berdasarkan:
keputusan yang diambil pada rapat koordinasi; dan
penetapan keputusan status keadaan tertentu Kepala BNPB berdasarkan keputusan hasil rapat yang memuat waktu dimulai dan diakhirinya Status Keadaan Tertentu.
Permohonan Pemberian Bantuan DSP Berdasarkan Pertimbangan Adanya Risiko Bencana Berdampak Luas Yang Ditetapkan oleh Kepala BNPB.
