Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan Pemberian Bantuan DSP berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh gubernur atau kementerian/lembaga dengan kelengkapan dokumen paling sedikit:
a. adanya laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh BNPB yang terkena terdampak kepada Presiden Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian bencana atau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari bencana;
b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh Presiden Republik Indonesia daerah yang terkena terdampak bencana; dan
c. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh gubernur/kementerian/lembaga yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut:
- Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
- Keputusan BNPB tentang Pembentukan Pos Komando Nasional Penanganan Darurat Bencana;
- rencana kegiatan/operasi yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
- rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
- pengkajian teknis usulan kegiatan dan/atau surat rekomendasi dari instansi/lembaga teknis berwenang
Permohonan Pemberian Bantuan DSP berdasarkan Penetapan Status Keadaan Tertentu
