Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan Pemberian Bantuan DSP berdasarkan penetapan status keadaan darurat bencana oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dengan kelengkapan dokumen paling sedikit:
a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh gubernur yang terkena terdampak kepada Kepala BNPB dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian bencana atau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari bencana; b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh gubernur yang terkena terdampak; dan c. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh gubernur yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut:
- Keputusan Gubernur tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
- Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana;
- rencana kegiatan/operasi yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;
- rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
- pengkajian teknis usulan kegiatan dan/atau surat rekomendasi dari instansi/lembaga teknis berwenang
