Pasal 18
BAB 5 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA SIAP PAKAI
(1) KPA BNPB memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening BPP pengelola pada unit kerja di BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga terkait. (2) Pemindahbukuan DSP kepada unit kerja BNPB/ BPBD atau kementerian/lembaga terkait dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui KPA. (3) Penyaluran Bantuan DSP untuk BPBD kabupaten/kota atau provinsi harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan Kepala BPBD/Kepala Pelaksana BPBD atas nama pemerintah daerah. (4) Penyaluran Bantuan DSP untuk kementerian/lembaga harus dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Sama antara KPA BNPB dengan pejabat setingkat eselon I dari kementerian/lembaga terkait, kecuali bagi Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh komandan tertinggi di provinsi/kabupaten/kota daerah terdampak.
