PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 17
BAB 5 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA SIAP PAKAI
(1) Deputi/kepala pusat terkait menunjuk tim verifikasi pemberian bantuan DSP. (2) Hasil dari tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian DSP.
