PERBAN
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLA DAN PENGGUNA DANA SIAP PAKAI
(1) Pengguna DSP terdiri atas:
a. BNPB; b. kementerian/lembaga; c. Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. pemerintah provinsi; e. pemerintah daerah kabupaten/kota; f. lembaga/ organisasi kemanusiaan atas persetujuan Kepala BNPB.
