Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA SIAP PAKAI
(5) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada pemerintah kabupaten/kota atau provinsi melalui pengelola DSP BPBD setempat dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi, berita acara serah terima.
(6) Penyaluran Bantuan DSP dapat diserahkan secara langsung kepada unit kerja BNPB dan kementerian/lembaga terkait melalui pengelola DSP yang ditunjuk dilengkapi dengan bukti penerimaan berupa kuitansi dan berita acara serah terima.
(7) Waktu penyaluran Bantuan DSP disesuaikan dengan ketersediaan UP DSP yang ada pada rekening bendahara pengeluaran BNPB.
(8) Penyaluran bantuan DSP dapat pula diberikan dalam bentuk barang/jasa dengan mempertimbangkan aspek kemudahan, ketersediaan dan kelancaran distribusi.
(9) Pelaksanaan penyaluran dana siap pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Bagian Keempat Pengembalian Dana Siap Pakai
Pasal 19
(1) Jika terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.
(2) Bukti pengembalian DSP ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPB melalui Kepala Biro Keuangan dengan tembusan kepada Deputi/kepala pusat terkait dalam waktu paling lambat pada tanggal 5 (lima) di bulan berikutnya.
(3) Pengembalian sisa DSP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana.
Pasal 20
(1) DSP digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
(2) Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB telah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal 21
(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari bendahara pengeluaran BNPB.
(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:
a. Surat keputusan penetapan status keadaan darurat bencana; b. kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan; c. perjanjian kerja sama;
