PERBAN
SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
Pasal 9
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN LOGISTIK DAN PERALATAN
(1) Penghapusan barang milik negara dari daftar barang
dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang,
pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
(2) Penghapusan dapat dilakukan dengan cara;
penyerahan kepada pengguna barang;
pemindahtanganan;
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya
hukum;
karena melaksanakan ketentuan peraturan perundangan; dan
pemusnahan.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
